REALISASI PEMBAYARAN GAJI KE 13 DAN GAJI KE 14 TAHUN 2017

REALISASI PEMBAYARAN GAJI KE 13 DAN GAJI KE 14 TAHUN 2017

ko-pas.com | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengucurkan anggaran negara sebesar Rp 11,6 triliun untuk membayarkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau disebut gaji ke-14 pada pertengahan tahun ini. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono mengakui hal tersebut. "Realisasi pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp 6,4 triliun dan THR Rp 5,2 triliun," ujar dia saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (3/8/2016). 

Realisasi tersebut lebih rendah dibanding alokasi anggaran Kemenkeu untuk membayar gaji ke-13 dan THR yang sekitar Rp 7 triliun sampai Rp 8 triliun di APBN-P 2016. 
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan empat Peraturan Menteri Keuangan terkait pembayaran THR dan gaji ke-13. Dengan keluarnya aturan tersebut, pemerintah secara resmi mulai mencairkan THR atau gaji ke-14 dan sebagian dari gaji ke-13 pada Juni lalu.
Dari laman resmi Kemenkeu, PMK yang mengatur pembayaran THR adalah PMK Nomor 97/PMK.05/2016 dan Nomor 99/PMK.05/2016. Sementara untuk gaji ke-13 merujuk pada PMK 96/PMK.06/2016 dan PMK 98/PMK.05/2016.

PMK Nomor 97 mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR kepada >> Lanjutkan Membaca....

Baca : Catatan Guru Honorer : Gaji Terbatas, Tanggung Jawab Tanpa Batas

Download Kumpulan Administrasi TU dan Kepala Sekolah Terbaru Lengkap


Terbanyak Dilihat Minggu ini:


    Subscribe to receive free email updates:

    0 Response to "REALISASI PEMBAYARAN GAJI KE 13 DAN GAJI KE 14 TAHUN 2017"