MEKANISME Kartu Indonesia Pintar KIP

Kartu Indonesia Pintar KIP

Tujuan Program Indonesia Pintar :
  1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun. 
  2. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi. 
  3. Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membangun keluarga produktif
Dasar Hukum :
  1. Meningkatkan koordinasi dengan Menteri Sosial, TNP2K, dan Pemerintah Prov/Kab/Kota dalam penetapan sasaran PIP; 
  2. Menyediakan Kartu Indonesia Pintar sejumlah penerima PIP untuk siswa SD, SMP, SMA dan SMK; 
  3. Membayarkan manfaat PIP beserta tambahan manfaat lainnya kepada siswa penerima PIP yang berada di sekolah yang dikelola Kemendikbud; 
  4. Melaksanakan sosialisasi secara intensif kepada penerima PIP;
  5. Menjadi Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan PIP di lingkup Kemendikbud;
  6. Melaporkan pelaksanaan PIP sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menko PMK.
Mekanisme Pelaksaan PIP
<= Mekanisme Pengusulan Penerima PIP
Mekanisme Pencairan / Pengambilan Dana PIP








<=Mekanisme Pencairan PIP











Demikian Penjelasan dari Program Indonesia Pintar
Semoga Bermanfaat. Terima Kasih. 



Baca : Catatan Guru Honorer : Gaji Terbatas, Tanggung Jawab Tanpa Batas

Download Kumpulan Administrasi TU dan Kepala Sekolah Terbaru Lengkap


Terbanyak Dilihat Minggu ini:


    Subscribe to receive free email updates:

    0 Response to "MEKANISME Kartu Indonesia Pintar KIP"