MEKANISME Kartu Indonesia Pintar KIP
Kartu Indonesia Pintar KIP
Tujuan Program Indonesia Pintar :
- Meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
- Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
- Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membangun keluarga produktif
Dasar Hukum :
Mekanisme Pelaksaan PIP
<= Mekanisme Pengusulan Penerima PIP
| |||||
| |||||
0 Response to "MEKANISME Kartu Indonesia Pintar KIP"
Post a Comment